Silmy Karim, Ketua Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia, memohon pemerintah untuk tidak menghapus kebijakan ketentuan Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian. Namun, usaha Jokowi ini tentu demi meningkatkan investasi.
Kebijakan Jokowi memangkas proses perizinan agar mempermudah investasi sehingga bisa meningkatkan julah investasi. Salah satunya menghapus rekomendasi teknis dari kementerian teknis seperti Kemenperin.
Baca juga: Berencana Menikah 3 Tahun Lagi? Simak Deretan Saham yang Menjanjikan Ini!
“Di tengah sulitnya menerapkan berbagai bentuk NTM (Non-Tariff Measures) yang lain, kebijakan pengendalian impor atau tata niaga ini sebaiknya tetap dipertahankan atau bahkan dapat diperluas pemberlakuannya untuk produk-produk sektor industri lainnya yang mengalami permasalahan serupa, seperti besi, baja dan produk turunannya,” kata Silmy, dikutip dari CNBCIndonesia.
Dilema antara pemerintah dan industri baja
Adanya kebijakan penghapusan pertek ini disinyalir berdasarkan dari Laporan World Bank berjudul “Global Economic Risk and Implications for Indnesia” September 2019. Laporan tersebut mengusulkan Indonesia harus menghilangkan surat pertek untuk impor barang modal industri. Yang mana bertujan agar Indonesia bisa terhubung dalam rantai pasok global.
Dilain sisi, Silmy beranggapan bahwa langkah ini sangat berisiko. khususnya bagi industri dasar seperti baja. Padahal ketentuan pertek selama ini cukup efektif membendung impor baja yang kian meningkat seiring dengan perubahan kondisi ekonomi global.
Baca juga: Tips Jitu Bermain Dengan Saham Gorengan
Adakah solusi?
Silmy menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kemenperin untuk mengimplementasikan “Smart Engine”. Ini merupakan sistem IT yang memuat database kemampuan teknis produsen dalam negeri.
“Pemberian rekomendasi/ijin impor berupa pertek nantinya akan diperbandingkan dengan database sebelum diterbitkan SPI oleh Kementerian Perdagangan. Sistem ini direncanakan akan diimplementasikan secara resmi dalam waktu dekat,” kata Silmy, dikutip dari CNBCIndonesia.
Faktanya, menurut data BPS 2018, impor baja lapis sampai Juli 2019 tercatat sebesar 864.000 ton. Itu artinya pada bulan Juli 2019 terjadi peningkatan importasi yang signifikan sebesar 125.000 ton, mayoritas berasal dari Vietnam sebesar 18.000 ton. Jadi, sangat disayangkan jika pemerintah menghapus pertek.
Baca juga: Jokowi Yakin Tahun 2045 Indonesia Masuk 5 Besar Ekonomi Dunia