PikiranTrader x Bityard PikiranTrader x Bityard PikiranTrader x Bityard
  • Berita
  • Finansial
  • Tips Trading
  • Belajar Trading
  • Saham
Pikiran Trader
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
No Result
View All Result
Pikiran Trader
No Result
View All Result

DPR Resmi Sahkan RUU Cipta Kerja, Buruh Makin Menderita

Alif Putri Oleh Alif Putri
Oktober 6, 2020
in Berita
0
RUU Cipta Kerja

sumber gambar: detiknews

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share FacebookShare TwitterShare Whatsapp

Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Senin (5/10) kemarin di Kompleks DPR secara resmi telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang (UU).

DPR dan pemerintah secara perlahan memuluskan Omnibus Law RUU Ciptaker menjadi UU akhirnya terwujud senin (5/10) kemarin

BacaJuga

RUU Omnibus Law Baru Sektor Keuangan Mengubah 13 UU

Sah! Jokowi Teken UU No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker Setebal 1.187 Halaman

Setneg Menghapus Pasal Terbaru Omnibus Law

Otak di Balik Omnibus Law, Luhut: UU Ini Sudah Lama Terencanakan

Hanya 2 fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja

“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus, mengutip dari Kompas.

“Bahkan masa resesi tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” lanjutnya.

Dari 9 fraksi yang ada, tercatat hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Jauh sebelum RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR, hal tersebut sudah menuai banyak kecaman dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Omnibus Law Ciptaker yang disorot Buruh

Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dihapus. Jadi, penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Faktanya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota. Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Jam lembur lebih lama

Sudah tertuliskan dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

jika, dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 etentuan jam lembur itu lebih lama. Dalam UU No.13 Tahun 2003 menuliskan kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

Salah satu poin Pasal 61 RUU Cipta mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Hal ini akan berefek pada jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha. Sehingga hal ini berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha dinilai bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Pemotongan waktu istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b tertuliskan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Mempermudah perekrutan TKA

Salah satu pasal yang menuai banyak kritikan ialah Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA).

Sebelumnya, perizinan mengenai perizinan TKA diatur dalam Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003. Yang mana mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Baca juga: Rentetan Protes terhadap Suntikan Pemerintah ke Jiwasraya Rp 22 T

Join Instagram, Facebook dan Twitter kami untuk menjadi bagian dari komunitas Trader terbesar Indonesia

# Buruh Mogokomnibus lawRUU Ciptau Kerja

Artikel Menarik Lainnya

omnibus law sektor keuangan

RUU Omnibus Law Baru Sektor Keuangan Mengubah 13 UU

November 26, 2020
UU No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker

Sah! Jokowi Teken UU No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker Setebal 1.187 Halaman

November 3, 2020
setneg

Setneg Menghapus Pasal Terbaru Omnibus Law

Oktober 23, 2020
Luhut

Otak di Balik Omnibus Law, Luhut: UU Ini Sudah Lama Terencanakan

Oktober 22, 2020

IKUTI KAMI

Facebook Twitter Instagram LinkedIn Youtube
  • Artikel Populer
  • Comments
  • Artikel Terbaru
Trik Memilih Settingan Stochastic yang Akurat

Trik Memilih Settingan Stochastic yang Akurat

April 21, 2020
10 Trader Terbaik di Indonesia

10 Trader Terbaik di Indonesia

Maret 28, 2019
perusahaan sekuritas saham terbaik di indonesia

6 Perusahaan Sekuritas Terbaik di Indonesia

Maret 29, 2019
Cara Menjadi Mitra Waralaba McDonald's Indonesia

Cara Menjadi Mitra Waralaba McDonald’s Indonesia

Mei 9, 2020
MIA FintechFX yang terbukti Scam Sejak 2019

MIA FintechFX yang terbukti Scam Sejak 2019

April 25, 2020
negara emas

Indonesia Siap Susul Swiss, Buat ‘Bank Emas’

Maret 4, 2021
BEI memberikan suspensi pada 7 Bank Kecil

BEI Jatuhkan Suspensi ke 7 Bank Kecil, Kenapa?

Maret 4, 2021
hacker china bobol microsoft

Server Microsoft Berhasil Dijebol Hacker China

Maret 4, 2021
Bityard Exchange, Kelebihan dan Kekurangannya

Bityard Exchange, Kelebihan dan Kekurangannya

Maret 4, 2021
persaingan antara bitcoin dan emas

Bagaikan Saingan, Emas Vs Bitcoin Tunjukkan Kemilaunya

Maret 4, 2021

Dapatkan artikel terbaik langsung melalui kotak masuk anda

Topik

Asuransi Belajar Trading Profil
Berita Bisnis Saham
Broker Ekonomi Trading
Keuangan Perusahaan Tips
Gaya Hidup Investasi

Konten Eksklusif Seputar Forex Trading, Review Broker, dan Dunia Investasi.

  • Daftar Isi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Ketentuan Pengguna

© 2020 Pikiran Trader

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
  • Berita
  • Finansial
  • Tips Trading
  • Belajar Trading
  • Saham

© 2020 Pikiran Trader