Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup akibat skandal korupsi Jiwasraya. Komisaris PT Hanson International Tbk ini diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri.
“Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan tipikor dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuh Rosmina.
Benny terbukti merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun terkait pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Perbuatan itu dianggap telah memperkaya para terdakwa dan orang lain.
“Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tutur hakim.
Benny merupakan satu dari enam terdakwa yang juga telah divonis seumur hidup.
Kelima terdakwa lain adalah eks Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Benny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Benny Tjokro juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika terdakwa tidak membayar pengganti selama 1 bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan dilelang jaksa untuk mengganti uang pengganti.
Baca juga: Oknum Kasus Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Ikuti kami di Instagram dan Twitter, gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Trader di Indonesia