• Berita
  • Finansial
  • Tips Trading
  • Belajar Trading
  • Saham
Pikiran Trader
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
No Result
View All Result
Pikiran Trader
No Result
View All Result

RUU Omnibus Law Baru Sektor Keuangan Mengubah 13 UU

Alif Putri Oleh Alif Putri
November 26, 2020
in Berita
0
omnibus law sektor keuangan

sumber gambar: finansial.bisnis.com

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share FacebookShare TwitterShare Whatsapp

Setelah selesai dengan pembahasan UU Ciptakerja, kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali menggunakan jurus sapu jagat Omnibus Law dalam membentuk undang-undang baru. Yakni rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.

Mengutip dari kontan.co.id, draf ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan peran pun juga fungsi lembaga sektor keuangan. Untuk itu, harus ada pandangan yang sama mengenai penyehatan dan resolusi bank antara dua lembaga. Yakni antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tidak berpotensi meningkatkan biaya penanganan menjadi lebih besar.

BacaJuga

Sah! Jokowi Teken UU No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker Setebal 1.187 Halaman

Setneg Menghapus Pasal Terbaru Omnibus Law

Otak di Balik Omnibus Law, Luhut: UU Ini Sudah Lama Terencanakan

Hotman Paris: Omnibus Law Untungkan Buruh

Untuk latar belakang lainnya, pengawasan mikroprudensial dan makro prudensial yang terpisah. Khususnya perbankan mengakibatkan koordinasi antar otoritas menjadi kurang cepat dan efektif. Untuk itu perlu adanya aturan dalam suatu dasar hukum yang kuat.

RUU Omnibus Law Sektor Keuangan mengubah 13 Undang-undang (UU)

UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan akan berubah jadi UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas

UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali berubah.Terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi UU.

UU Nomor 24 Tahun 2020 tentang Surat Utang Negara.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tetang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UU.

UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atai Stabilitas Sistem Keuangan.

Pengubahan 13 UU akan masuk dalam Prolegnas 2021

Omnibus law sektor keuangan yang menyisir 13 Undang-Undang (UU) tersebut bakal masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Sementara, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI setelah putusan Rapat Paripurna akan memutuskan penanggung jawab pembahasannya. “Usulan (RUU) dari pemerintah dan Komisi XI DPR,” kata Andi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/11).

 

Baca juga: Update Terbaru Kasus Maybank: Baru Siap Ganti Rugi Rp16,8 Miliar

Ikuti kami di Instagram dan Twitter, gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Trader di Indonesia

# omnibus lawomnibus law sektor keuanganuu ciptaker sektor keuangan

Artikel Menarik Lainnya

UU No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker

Sah! Jokowi Teken UU No 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker Setebal 1.187 Halaman

November 3, 2020
setneg

Setneg Menghapus Pasal Terbaru Omnibus Law

Oktober 23, 2020
Luhut

Otak di Balik Omnibus Law, Luhut: UU Ini Sudah Lama Terencanakan

Oktober 22, 2020
hotman paris

Hotman Paris: Omnibus Law Untungkan Buruh

Oktober 16, 2020

IKUTI KAMI

Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Artikel Populer
  • Comments
  • Artikel Terbaru
perusahaan sekuritas saham terbaik di indonesia

6 Perusahaan Sekuritas Terbaik di Indonesia

Maret 29, 2019
Trik Memilih Settingan Stochastic yang Akurat

Trik Memilih Settingan Stochastic yang Akurat

April 21, 2020
10 Trader Terbaik di Indonesia

10 Trader Terbaik di Indonesia

Maret 28, 2019
Manfaat Adanya Perdagangan internasional

5 Manfaat Adanya Perdagangan Internasional

April 22, 2020
Cara Menjadi Mitra Waralaba McDonald's Indonesia

Cara Menjadi Mitra Waralaba McDonald’s Indonesia

Mei 9, 2020
gamestop

Saham GameStop Melonjak 275% di 2021

Januari 27, 2021
Penjualan Starbucks Menurun di Q4 2020

Penjualan Starbucks Menurun di Q4 2020

Januari 27, 2021
Vaksin Covid-19 Dosis Kedua untuk Presiden Jokowi

Vaksin Covid-19 Dosis Kedua untuk Presiden Jokowi

Januari 27, 2021
investasi properti

Bisnis Properti Menjanjikan Selama Pandemi

Januari 27, 2021
IHSG senin

83 Saham Ambruk Massal, Ada Apa?

Januari 27, 2021

Dapatkan artikel terbaik langsung melalui kotak masuk anda

Topik

Asuransi Belajar Trading Profil
Berita Bisnis Saham
Broker Ekonomi Trading
Keuangan Perusahaan Tips
Gaya Hidup Investasi

Konten Eksklusif Seputar Forex Trading, Review Broker, dan Dunia Investasi.

  • Daftar Isi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Ketentuan Pengguna

© 2020 Pikiran Trader

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
  • Berita
  • Finansial
  • Tips Trading
  • Belajar Trading
  • Saham

© 2020 Pikiran Trader