Setelah selesai dengan pembahasan UU Ciptakerja, kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali menggunakan jurus sapu jagat Omnibus Law dalam membentuk undang-undang baru. Yakni rancangan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.
Mengutip dari kontan.co.id, draf ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan peran pun juga fungsi lembaga sektor keuangan. Untuk itu, harus ada pandangan yang sama mengenai penyehatan dan resolusi bank antara dua lembaga. Yakni antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tidak berpotensi meningkatkan biaya penanganan menjadi lebih besar.
Untuk latar belakang lainnya, pengawasan mikroprudensial dan makro prudensial yang terpisah. Khususnya perbankan mengakibatkan koordinasi antar otoritas menjadi kurang cepat dan efektif. Untuk itu perlu adanya aturan dalam suatu dasar hukum yang kuat.
RUU Omnibus Law Sektor Keuangan mengubah 13 Undang-undang (UU)
UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan akan berubah jadi UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali berubah.Terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi UU.
UU Nomor 24 Tahun 2020 tentang Surat Utang Negara.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tetang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi UU.
UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atai Stabilitas Sistem Keuangan.
Pengubahan 13 UU akan masuk dalam Prolegnas 2021
Omnibus law sektor keuangan yang menyisir 13 Undang-Undang (UU) tersebut bakal masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Sementara, Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI setelah putusan Rapat Paripurna akan memutuskan penanggung jawab pembahasannya. “Usulan (RUU) dari pemerintah dan Komisi XI DPR,” kata Andi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/11).
Baca juga: Update Terbaru Kasus Maybank: Baru Siap Ganti Rugi Rp16,8 Miliar
Ikuti kami di Instagram dan Twitter, gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Trader di Indonesia