PikiranTrader x Bityard PikiranTrader x Bityard PikiranTrader x Bityard
  • Berita
  • Finansial
  • Tips Trading
  • Belajar Trading
  • Saham
Pikiran Trader
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
No Result
View All Result
Pikiran Trader
No Result
View All Result

Tunjangan Baru untuk PNS dari Presiden Jokowi

Akaibara Oleh Akaibara
Januari 17, 2021
in Berita
0
pns

Sumber gambar: manado terkini

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share FacebookShare TwitterShare Whatsapp

Di tengah masa pandemi yang masih berlanjut di tahun 2021 ini, ada tunjangan baru untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil). Tunjangan tambahan itu datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak semua golongan PNS yang bakal menikmati tunjangan baru ini. Sebab, Jokowi hanya akan memberikannya kepada empat jabatan fungsional saja.

BacaJuga

Tiga Jenis Bantuan Sosial Tahun 2021 dari Presiden Jokowi

Jokowi Divaksin Sinovac, Rafi Ahmad Ikut Rombongan

Vaksinasi Tahap Pertama: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19

Hari Ini Pukul 10.00 WIB, Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19

Mereka yang masuk daftar penerima tunjangan baru itu antara lain golongan pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Tunjangan itu diberikan berdasarkan Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, dan Perpres No.6/2021.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres No.3/2021.

Nominal Tunjangan Baru untuk PNS

Perpres No.3/2021 juga menyebutkan berapa nominal tunjangan yang akan diberikan Jokowi. Perpres ini mengatur nominal tunjangan tersebut, yakni untuk golongan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp960.000,00, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000,00, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000,00.

Sementara, dalam Perpres No.4/2021 diatur nominal tunjangan jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp1.380.000,00, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp1.100.000,00, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp540.000,00.

Khusus Perpres No.5/2021 mengatur nominal tunjangan jabatan fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Setidaknya ada empat jenjang jabatan fungsional keahlian, yakni Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp2.025.000,00, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000,00, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000,00, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000,00.

Terakhir, Perpres No.6/2021 mengatur nominal tunjangan jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN. Jenjang jabatan fungsional keterampilan Pranata Keuangan APBN Penyelia akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp960.000,00, Pranata Keuangan APBN Mahir Rp540.000,00, dan Pranata Keuangan APBN Terampil Rp360.000,00.

# JokowitunjanganTunjangan PNS

Artikel Menarik Lainnya

Kesepakatan Negara G-20 Pulihkan Ekonomi Global

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021

Februari 7, 2021
Inilah Bansos yang Masih Diberikan Jokowi di Tahun 2021

Inilah Bansos yang Masih Diberikan Jokowi di Tahun 2021

Februari 2, 2021
Vaksin Covid-19 Dosis Kedua untuk Presiden Jokowi

Vaksin Covid-19 Dosis Kedua untuk Presiden Jokowi

Januari 27, 2021
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Program Bedah Rumah dari Jokowi

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, Program Bedah Rumah dari Jokowi

Januari 22, 2021

IKUTI KAMI

Facebook Twitter Instagram LinkedIn Youtube
  • Artikel Populer
  • Comments
  • Artikel Terbaru
Trik Memilih Settingan Stochastic yang Akurat

Trik Memilih Settingan Stochastic yang Akurat

April 21, 2020
10 Trader Terbaik di Indonesia

10 Trader Terbaik di Indonesia

Maret 28, 2019
perusahaan sekuritas saham terbaik di indonesia

6 Perusahaan Sekuritas Terbaik di Indonesia

Maret 29, 2019
Cara Menjadi Mitra Waralaba McDonald's Indonesia

Cara Menjadi Mitra Waralaba McDonald’s Indonesia

Mei 9, 2020
MIA FintechFX yang terbukti Scam Sejak 2019

MIA FintechFX yang terbukti Scam Sejak 2019

April 25, 2020
negara emas

Indonesia Siap Susul Swiss, Buat ‘Bank Emas’

Maret 4, 2021
BEI memberikan suspensi pada 7 Bank Kecil

BEI Jatuhkan Suspensi ke 7 Bank Kecil, Kenapa?

Maret 4, 2021
hacker china bobol microsoft

Server Microsoft Berhasil Dijebol Hacker China

Maret 4, 2021
Bityard Exchange, Kelebihan dan Kekurangannya

Bityard Exchange, Kelebihan dan Kekurangannya

Maret 4, 2021
persaingan antara bitcoin dan emas

Bagaikan Saingan, Emas Vs Bitcoin Tunjukkan Kemilaunya

Maret 4, 2021

Dapatkan artikel terbaik langsung melalui kotak masuk anda

Topik

Asuransi Belajar Trading Profil
Berita Bisnis Saham
Broker Ekonomi Trading
Keuangan Perusahaan Tips
Gaya Hidup Investasi

Konten Eksklusif Seputar Forex Trading, Review Broker, dan Dunia Investasi.

  • Daftar Isi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Ketentuan Pengguna

© 2020 Pikiran Trader

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
  • Berita
  • Finansial
  • Tips Trading
  • Belajar Trading
  • Saham

© 2020 Pikiran Trader