Di tengah masa pandemi yang masih berlanjut di tahun 2021 ini, ada tunjangan baru untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil). Tunjangan tambahan itu datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak semua golongan PNS yang bakal menikmati tunjangan baru ini. Sebab, Jokowi hanya akan memberikannya kepada empat jabatan fungsional saja.
Mereka yang masuk daftar penerima tunjangan baru itu antara lain golongan pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN. Tunjangan itu diberikan berdasarkan Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021, dan Perpres No.6/2021.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres No.3/2021.
Nominal Tunjangan Baru untuk PNS
Perpres No.3/2021 juga menyebutkan berapa nominal tunjangan yang akan diberikan Jokowi. Perpres ini mengatur nominal tunjangan tersebut, yakni untuk golongan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp960.000,00, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000,00, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000,00.
Sementara, dalam Perpres No.4/2021 diatur nominal tunjangan jabatan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Untuk Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp1.380.000,00, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp1.100.000,00, dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp540.000,00.
Khusus Perpres No.5/2021 mengatur nominal tunjangan jabatan fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Setidaknya ada empat jenjang jabatan fungsional keahlian, yakni Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp2.025.000,00, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000,00, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000,00, dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000,00.
Terakhir, Perpres No.6/2021 mengatur nominal tunjangan jabatan fungsional Pranata Keuangan APBN. Jenjang jabatan fungsional keterampilan Pranata Keuangan APBN Penyelia akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp960.000,00, Pranata Keuangan APBN Mahir Rp540.000,00, dan Pranata Keuangan APBN Terampil Rp360.000,00.