Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan dana pensiunan PNS akan berlaku dengan aturan jumlah iuran pasti atau fully funded melalui wawancaranya dengan CNBC Indonesia beliau menyampaikan.
“Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,” kata Tjahjo beberapa waktu lalu. Sayangnya, skema ini belum bisa terealisasi karena pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
“Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat dengan Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail,” katanya.
“Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat terbahas tuntas,” imbuhnya. Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani juga mengatakan, perubahan skema pensiunan, saat ini tinggal menunggu penyelesaian pembahasan Peraturan Pemerintah.
Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp. 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya fokus kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.
Kepala BKN Bima Haria, menyebutkan pembahasan skema pensiun fully funded masih menjadi pembahasan oleh Kemenkeu. Namun, akan segera selesai agar bisa berlaku dalam waktu dekat.
Skema Dapen
Skema dapen PNS ‘pay as you go’ yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dapen gabungan dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang terhimpun melalui PT Taspen dengan dana dari APBN. Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang PNS terima akan lebih besar, karena iuran yang berlaku adalah persentase dari penghasilan bersih yang pegawai terima (take home pay/ THP) yang jumlahnya lebih besar.
Dengan demikian, jumlah uang yang pensiunan terima akan lebih besar daripada skema saat ini. Skema fully funded berasal dari persentase THP. Tidak hanya itu pembayarannya juga akan memakai sistem patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.