Mulai 26 Juli 2021 nanti Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan kebijakan baru yakni tidak menampilkan kode broker dalam running trade dalam sistem perdagangan saham.
Adanya kebijakan ini akan membuat investor tidak dapat melihat Anggota Bursa (AB) mana yang akan mentransaksikan saham tertentu, kode broker ini baru akan bisa terlihat pada akhir perdagangan.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pertimbangannya dilakukan kebijakan ini terutama untuk mengurangi adanya kebiasaan menggiring (herding behaviour) pasar ke saham-saham tertentu. Lainnya adalah untuk meningkatkan tata kelola pasar.
“Meningkatkan market governance dengan mengurangi herding behaviour,” kata Laksono kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/2/2021).
Pertimbangan lainnya adalah dari segi teknis. Laksono menyebut dengan ditutupnya kode broker ini akan dapat mengurangi kebutuhan bandwidth data.
Sebab tingginya kebutuhan bandwidth ini menyebabkan keterlambatan aktivitas trading mengingat tingginya frekuensi perdagangan akhir-akhir ini.
Laksono menegaskan, penutupan kode broker ini merupakan best practise yang juga dilakukan di bursa saham lain. Hal ini juga dinilai tidak membuat bursa menjadi tertutup, sebab data ini masih bisa diakses di akhir hari perdagangan.
“Ini tidak membuat bursa semakin tertutup karena memang begitu prakteknya di bursa-bursa lain di dunia,” tandasnya.
Penutupan kode broker ini nantinya juga akan dilanjutkan dengan adanya penutupan tipe investor, yakni investor lokal dan investor asing. Kebijakan ini akan mulai efektif enam bulan setelah penutupan kode broker dilakukan.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca juga: Ramai Pompom Saham, BEI Edukasi Influencer