https://www.bityard.com/landing/promote?ru=qKNgyW&f=pikirantrader  https://www.bityard.com/landing/promote?ru=qKNgyW&f=pikirantrader  https://www.bityard.com/landing/promote?ru=qKNgyW&f=pikirantrader
  • Berita
  • Finansial
  • Tips Trading
  • Belajar Trading
  • Saham
Pikiran Trader
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
No Result
View All Result
Pikiran Trader
No Result
View All Result

Perjuangan Musisi Belum Usai, Royalti Hak Cipta Lagu Belum Maksimal

Alif Putri Oleh Alif Putri
April 8, 2021
in Berita
0
PP royalti hak cipta belum maksimal
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share FacebookShare TwitterShare Whatsapp

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Namun, Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay menilai PP terkait dengan royalti hak cipta musik belum maksimal dan sangat terlambat.

Menurut Gumay, PP tersebut nyaris tujuh tahun setelah UU Hak Cipta ditetapkan. Padahal, peraturan pelaksanaan sebuah UU seharusnya rampung paling lambat dua tahun setelah UU tersebut mulai berlaku.

BacaJuga

Bawa Pulang Ratusan Juta, GM Irene dan Dewa Kipas Wajib Bayar Pajak!

Tidak Segera Lapor Pajak, Penjara Sanksinya!

AS Beri Aturan Pajak Bagi Seluruh Youtuber Dunia

Berikut Cara Lapor SPT Via Online!

“Fenomena menyedihkan ini sayangnya lumrah dalam sistem hukum Indonesia. Lihat saja UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang hingga kini juga masih belum lengkap peraturan pelaksanaannya,” kata Gumay dalam siaran pers, mengutip Kompas.com Rabu (7/4/2021).

Namun, melihat sisi lain, terbitnya PP Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik ini membawa angin segar bagi para pencipta lagu di Indonesia. Sebab, kini dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti jadi lebih kuat.

Poin Penting dalam Implementasi PP Pengelolaan Royalti Lagu

Karena PP ini belum genap sebulan diterbitkan. Gumay menilai pemerintah belum sempat memberikan sosialisasi maksud dan tafsiran berbagai materi muatan yang terkandung di dalamnya. Namun, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan agar implementasi PP Pengelolaan Royalti Lagu bermanfaat bagi ekosistem musik Indonesia.

Pertama, mengenai ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti. Pasal 2 mengatur ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti meliputi pertunjukan, pengumuman, dan komunikasi ciptaan. Hal ini dengan tujuan komersial yang dilakukan secara analog maupun digital.

Kedua, soal pembentukan basis data lagu dan musik nasional sebagai acuan pemungutan dan pendistribusian royalti. Menurut Gumay, yang selama ini menjadi tantangan terbesar penegakan hak cipta di sektor musik adalah ketiadaan basis data acuan pemungutan dan penyaluran royalti.

Ketiga, pemungutan dan pendistribusian royalti pencipta lagu yang belum terdaftar sebagai anggota LMK. Dalam pasal 12 mengatur pemungutan royalti tidak hanya dilakukan untuk penggunaan lagu dan musik milik pencipta lagu yang telah terdaftar sebagai anggota LMK.

 

Baca juga: Bawa Pulang Ratusan Juta, GM Irene dan Dewa Kipas Wajib Bayar Pajak!

# bayar pajakhak ciptapajakPP Royalti lagu

Artikel Menarik Lainnya

Dewa Kipas dan Irene harus bayar pajak atas hadiah ratusan jatu

Bawa Pulang Ratusan Juta, GM Irene dan Dewa Kipas Wajib Bayar Pajak!

Maret 23, 2021
tidak bayar SPT bisa dipenjara

Tidak Segera Lapor Pajak, Penjara Sanksinya!

Maret 22, 2021
AS tarik pajak bagi seluruh Youtuber dunia

AS Beri Aturan Pajak Bagi Seluruh Youtuber Dunia

Maret 11, 2021
Lapor SPT melalui online

Berikut Cara Lapor SPT Via Online!

Maret 9, 2021

IKUTI KAMI

Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Artikel Populer
  • Comments
  • Artikel Terbaru
Trik Memilih Settingan Stochastic yang Akurat

Trik Memilih Settingan Stochastic yang Akurat

April 21, 2020
Cara Menjadi Mitra Waralaba McDonald's Indonesia

Cara Menjadi Mitra Waralaba McDonald’s Indonesia

Mei 9, 2020
10 Trader Terbaik di Indonesia

10 Trader Terbaik di Indonesia

Maret 28, 2019
MIA FintechFX yang terbukti Scam Sejak 2019

MIA FintechFX yang terbukti Scam Sejak 2019

April 25, 2020
starbucks

Mau Buka Franchise Starbucks? Begini Caranya!

September 15, 2020
grab dan traveloka siap melantai di bursa wall street

Grab dan Traveloka Bersiap Melantai di Wall Street AS

April 12, 2021
demo buruh

Demo 10.000 Buruh Menuntut 4 Hal Ini

April 12, 2021
investor lokal

7 Pebisnis yang Jadi Miliarder Berkat Teknologi (Part 2)

April 11, 2021
trading kura-kura

Seputar Forex Trading dan Cara Kerjanya

April 11, 2021
china teknologi

7 Pebisnis yang Jadi Miliarder Berkat Teknologi (Part 1)

April 10, 2021

Dapatkan artikel terbaik langsung melalui kotak masuk anda


Topik

Asuransi Belajar Trading Profil
Berita Bisnis Saham
Broker Ekonomi Trading
Keuangan Perusahaan Tips
Gaya Hidup Investasi

Konten Eksklusif Seputar Forex Trading, Review Broker, dan Dunia Investasi.

  • Daftar Isi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Ketentuan Pengguna

© 2020 Pikiran Trader

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
  • Berita
  • Finansial
  • Tips Trading
  • Belajar Trading
  • Saham

© 2020 Pikiran Trader