Belakangan ramai dibicarakan pro-kontra mengenai pemberlakuan pajak sepeda oleh Kementrian Perhubungan. Anak-anak di masa sebelum tahun 1980-an pasti mengenal peneng, yang merupakan pajak sepeda zaman dahulu.
Peneng ini berbentuk stiker yang ditempelkan pada sepeda pancal/kayuh oleh petugas berwenang. Stiker itu bisa didapatkan setelah si pemilik sepeda terbukti telah membayar pajak.
Pada masa itu, sepeda memang tergolong barang mewah, layaknya mobil zaman sekarang. Maklum, mahalnya harga sepeda motor, membuat sepeda menjadi favorit masyarakat pribumi. Karenanya, pemerintah menarik pajak kepada si pemilik. Fungsi peneng ini layaknya STNK untuk kendaraan bermotor sekarang. Karenanya, menempelnya stiker peneng di sepeda membuat hati pemiliknya tenang.
Dulu, selalu ada petugas yang melakukan razia sepeda, layaknya polisi melakukan operasi SIM dan STNK. Razia peneng itu kerap dilakukan di pasar-pasar atau di pusat-pusat keramaian lainnya.
Siapa yang Mengeluarkan Peneng Sebagai Bukti Pajak Sepeda?
Peneng sebagai bukti pembayaran pajak sepeda dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Karenanya, biasanya peneng bergambar logo/lambang kota/kabupaten setempat sesuai dengan domisili si pemilik sepeda.
Dalam sejarahnya, peneng ini sudah ada sejak tahun 50-an. Dulunya, peneng ini berupa lempengan logam yang diukir sesuai dengan logo/lambang kota/kabupaten. Lempengan itu baru berubah menjadi stiker pada tahun 70-an.
Untuk warna, peneng juga beragam dan tiap daerah berbeda motif warnanya. Tiap tahun juga kerap berganti warna lain. Tiap tahun, peneng juga dibedakan nominal harganya, sesuai dengan sepeda yang digunakan. Peneng untuk sepeda Phoening (atau yang dikenal dengan sebutan sepeda jengki) berbeda dengan sepeda onthel lainnya. Harga peneng ini umumnya mulai dari Rp50 hingga termahal Rp500-an di tahun 90-an.
Sanksi untuk Pesepeda yang Belum Punya Stiker Peneng
Pesepeda yang terjaring razia peneng gara-gara kedapatan sepedanya tidak berstiker akan terkena sanksi langsung. Biasanya, si pesepeda diharuskan membeli stiker peneng kepada petugas.
Sanksi yang paling sadis, si petugas akan mencabut pentil pada ban sepeda tersebut jika pesepeda yang terjaring razia tidak mau membeli stiker peneng. Apapun alasannya, entah tak punya uang atau lainnya, akan merasakan sanksi tersebut.
Masa Kejayaan Peneng Berakhir di Era Krisis Moneter
Tak diketahui pasti kapan peneng sebagai pajak sepeda tak lagi dibebankan kepada masyarakat yang memiliki sepeda. Namun, diperkirakan, selepas era krisis moneter tahun 1998 yang menerpa Indonesia, masa kejayaan peneng telah berakhir.
Diperkirakan di sejumlah daerah bahkan sudah mengakhiri kebijakan menarik pajak dengan peneng pada tahun 1994 dan 1995. Namun, dari pencarian laman Google masih terdapat stiker peneng yang tertera tahun 1997.
Ikuti kami di Instagram dan Twitter, gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Trader di Indonesia