• Berita
  • Finansial
  • Tips Trading
  • Belajar Trading
  • Saham
Pikiran Trader
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
No Result
View All Result
Pikiran Trader
No Result
View All Result

Pajak dan Bea Cukai. Apa Perbedaanya?

Humda Jazila Oleh Humda Jazila
Agustus 27, 2019
in Finansial
0
Apa itu pajak dan bea cukai?
236
SHARES
2.9k
VIEWS
Share FacebookShare TwitterShare Whatsapp

Secara umum, masyarakat hanya memahami pajak dan bea cukai sebagai pungutan yang dibebankan negara kepada rakyat. Benar, tetapi belum sepenuhnya tepat. Sebab definisi dari pajak dan bea cukai tidaklah sesederhana itu. Apa itu pajak dan bea cukai?

Pajak merupakan iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyat baik perorangan maupun badan. Pajak sifatnya memaksa berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Atas kewajiban ini, rakyat tidak memperoleh imbalan secara langsung, karena pajak yang dibayarkan berfungsi untuk membiayai belanja atau keperluan negara demi kemakmuran rakyat.

BacaJuga

Liburan, Hindari Pengeluaran Berlebih!

Miris! Pajak di Mata Masyarakat: Bentuk Penjajahan

Kanada Akan Memberlakukan Pajak Digital Baru

Pemutihan Denda Pajak Masih Berlanjut Hingga 28 November

Sementara bea dan cukai adalah dua kata yang masing-masing memiliki makna yang berbeda. Bea merupakan pungutan yang dikenakan atas barang yang masuk (impor) maupun keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Dari definisi tersebut tampak bahwa bea dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan perdagangan internasional baik impor maupun ekspor.

Sedangkan cukai merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus sesuai ketentuan undang-undang cukai. Karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum. Seperti rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin.

Perbedaan Pajak dengan Bea Cukai

1. Pajak merupakan pungutan wajib yang sifatnya memaksa, tanpa adanya balas jasa secara langsung. Sementara bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya sesuai kebijakan.

2. Lembaga pemungut dan pengelola Pemungut dan pengelola pajak digolongkan menjadi dua, yakni pemerintah pusat,dan pamerintah daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi. Pemungutan dan pengelolaan bea dan cukai tidak dibedakan antara pemerintah pusat dan daerah, karena semua kewenangannya tersentralisasi pada pemerintah pusat.

3. Dalam perhitungan pajak, wajib pajak berkewajiban melaporkan penghasilan atau harta kekayaan yang menjadi objek pajak. Sementara perhitungan tarif bea dan cukai dilakukan oleh pemerintah.

4. Jatuh tempo pembayaran Perbedaan pajak dengan bea cukai juga terletak pada jatuh tempo pembayaran. Pembayaran pajak jatuh tempo pada tahun fiskal, yaitu jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan dan penutupan buku suatu badan usaha.  Pada bea, pembayaran dilakukan setiap kali orang pribadi atau perusahaan akan mengimpor atau mengekspor barang. Sementara Cukai, jatuh tempo pembayarannya juga berdasarkan pemakaian. Konsumen akan membayar cukai pada saat mereka mengonsumsi atau memanfaatkan barang yang menjadi objek cukai.

# bea dan cukaiKeuanganpajakpikirantrader

Artikel Menarik Lainnya

Liburan, Hindari Pengeluaran Berlebih!

Liburan, Hindari Pengeluaran Berlebih!

Desember 16, 2020
pajak masyarakat

Miris! Pajak di Mata Masyarakat: Bentuk Penjajahan

Desember 4, 2020
Kanada Akan Memberlakukan Pajak Digital Baru

Kanada Akan Memberlakukan Pajak Digital Baru

Desember 1, 2020
pemutihan Jawa timur

Pemutihan Denda Pajak Masih Berlanjut Hingga 28 November

September 1, 2020

IKUTI KAMI

Facebook Twitter Instagram Youtube
  • Artikel Populer
  • Comments
  • Artikel Terbaru
perusahaan sekuritas saham terbaik di indonesia

6 Perusahaan Sekuritas Terbaik di Indonesia

Maret 29, 2019
Trik Memilih Settingan Stochastic yang Akurat

Trik Memilih Settingan Stochastic yang Akurat

April 21, 2020
10 Trader Terbaik di Indonesia

10 Trader Terbaik di Indonesia

Maret 28, 2019
Cara Menjadi Mitra Waralaba McDonald's Indonesia

Cara Menjadi Mitra Waralaba McDonald’s Indonesia

Mei 9, 2020
Manfaat Adanya Perdagangan internasional

5 Manfaat Adanya Perdagangan Internasional

April 22, 2020
data bocor

Parah! 214 Juta Data Pengguna FB, IG, LinkedIn Bocor

Januari 15, 2021
Mereka yang Sudah Divaksin Covid-19 Bebas PCR Test

Mereka yang Sudah Divaksin Covid-19 Bebas PCR Test

Januari 15, 2021
PILPRES AS

Weekend Menyedihkan, IHSG Terperosok Dalam

Januari 15, 2021
UMP 2021

Rupiah Tunjukkan Kekuatannya Rp14.020

Januari 15, 2021
Suntikan Dana untuk Bukalapak dari Standard Chartered

Suntikan Dana untuk Bukalapak dari Standard Chartered

Januari 14, 2021

Dapatkan artikel terbaik langsung melalui kotak masuk anda

Topik

Asuransi Belajar Trading Profil
Berita Bisnis Saham
Broker Ekonomi Trading
Keuangan Perusahaan Tips
Gaya Hidup Investasi

Konten Eksklusif Seputar Forex Trading, Review Broker, dan Dunia Investasi.

  • Daftar Isi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Ketentuan Pengguna

© 2020 Pikiran Trader

No Result
View All Result
  • Bisnis
  • Investasi
  • Trading
  • Broker
  • Berita
  • Finansial
  • Tips Trading
  • Belajar Trading
  • Saham

© 2020 Pikiran Trader