Deposito adalah salah satu cara termudah untuk melakukan investasi. Akan tetapi, deposito memiliki risiko jika mencairkan uang deposito tersebut sebelum waktunya.
Salah satu alasan mengapa deposito banyak diminati oleh masyarakat adalah suku bunga yang lebih tinggi daripada tingkat inflasi tahunan.
Deposito juga memiliki tingkat risiko yang rendah karena sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Deposito memiliki jangka waktu sekitar 1 hingga 24 bulan. Jika deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, ada beberapa risiko yang harus diperhatikan.
Apa saja risiko tersebut? Berikut adalah penjelasan yang dikutip dari Lifepal.
Risiko Mencairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo
Ada Pinalti atau Denda
Pinalti atau denda adalah salah satu cara yang dilakukan oleh bank agar nasabah tidak menarik uangnya sebelum jatuh tempo.
Ada beberapa bank yang menerapkan sistim ini. Bank tersebut antara lain adalah Bank Mandiri dan Bank BRI.
Bank Mandiri akan memberikan pinalti sebesar 0,5 persen dari nominal dana.
Untuk Bank BRI, jika jangka waktu lebih dari 1 bulan pinaltinya adalah 25 persen dari bunga yang sudah diterima.
Namun, ada pula beberapa perusahaan bank yang tidak memberikan pinalti seperti Bank BCA atau Bank BNI.
Tidak Mendapatkan Bunga Berjangka
Risiko lain yang harus diperhatikan oleh nasabah adalah bunga berjangka tidak akan dibayarkan oleh pihak bank.
Bunga berjangka adalah keuntungan yang diberikan dari Bank ketika seorang nasabah berinvestasi deposito.
Hal ini memang tidak berlaku di semua bank, namun Bank BCA dan Bank BNI menerapkan sistem ini.
Tergoda Untuk Memakai Uang Tersebut
Risiko lain yang bisa menghantui Anda adalah godaan untuk menggunakan uang tersebut.
Ketika Anda mencairkan uang untuk sesuatu yang kurang krusial, godaan untuk menggunakan uang tersebut makin besar.
Oleh karena itu sebisa mungkin berpikir dua kali ketika mencairkan dana deposito sebelum jatuh tempo.
Ikuti kami di Youtube dan Twitter, gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Trader di Indonesia