Harga Bitcoin yang terus melaju tinggi membuat minat investor terhadap mata uang kripto semakin tinggi juga. Untuk itu, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melahirkan sebuah aturan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.
Perlu menjadi catatan, aset kripto tidak boleh sebagai alat pembayaran dan hanya alat investasi komodi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi.
13 Perusahan yang Terdaftar Sebagai Pedagang Aset Kripto
Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan tersebut adalah:
1. PT Cripto Indonesia Berkat,
2. Upbit Exchange Indonesia,
3. PT Tiga Inti Utama,
4. PT Indodax Nasional Indonesia,
5. PT Pintu Kemana Saja,
6. PT Zipmex Exchange Indonesia,
7. PT Bursa Cripto Prima,
8. PT Luno Indonesia Ltd,
9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia,
10. PT Indonesia Digital Exchange,
11. PT Cipta Coin Digital,
12. PT Triniti Investama Berkat, dan
13. PT Plutonext Digital Aset.
Bappebti memang sudah menetapkan aset ini sebagai subjek yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, yang diatur dalam Peraturan Bappebti No 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca juga: Bitcoin Bakal Bisa Ditransaksikan Lewat Apple Pay