Warga Indonesia rupanya sudah mulai melek akan pentingnya mengatur finansial. Banyak juga yang sudah terjun pada pasar saham. Beberapa orang mungkin berpikiran bahwa aset atau kekayaan itu berbentuk fisik seperti uang ataupun emas. Namun ada juga yang bernama surat berharga.
Dengan memiliki surat berharga, berarti Anda memiliki aset aktif yang dapat menghasilkan pundi-pundi uang dari kupon atau bunga. Imbal hasil ini biasanya dibayarkan secara periodik.
Apa Itu Surat Berharga?
Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), surat berharga adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Tujuannya untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, atau sejenis lainnya.
Selain digunakan sebagai alat pembayaran, fungsi utama surat berharga adalah sebagai surat legitimasi. Sebab surat berharga tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memilki hak tertentu.
Jenis-jenis Surat Berharga
Jika menilik Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), jenis-jenis surat berharga antara lain wesel, surat sanggup, cek, kwitansi, saham, konosemen, delivery order (DO).
Sementara di luar KUHD, surat berharga meliputi, bilyet giro, travel cheque, kartu kredit, letter of credit, sertifikat deposito, dan sertifikat reksadana.
Nah, dewasa ini banyak orang menggenggam surat berharga dalam bentuk saham maupun Surat Berharga Negara (SBN), seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Mereka investasi atau menanamkan modal pada surat berharga tersebut.
Sebetulnya surat berharga apapun yang Anda pegang, itu bernilai. Masuk sebagai harta kekayaan ataupun aset aktif yang diperhitungkan.
Sumber: KOMPAS.com